Polres Banjar Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang

Budiana Martin
Polres Banjar Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang Polres Banjar Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Polres Banjar berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang dari berbagai merek.

Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto, mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang ini melibatkan tiga tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, pada Kamis, (1/2/2024).

Dua tersangka, JA (33) dan SU (27), merupakan warga Tangerang, sementara satu pengedar lainnya, EP (32), berasal dari Kota Banjar.

Danny menjelaskan, bahwa kasus peredaran obat-obatan ilegal ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Banjar. Sebanyak ratusan ribu butir obat-obatan yang akan diedarkan di Kota Banjar berhasil disita oleh polisi.

"Kami berhasil menyita sebanyak 124.716 butir obat-obatan keras tanpa izin dari tangan tersangka, dan ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Banjar," ungkapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update