Polres Banjar Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang

Budiana Martin
Polres Banjar Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Polres Banjar berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang dari berbagai merek.

Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto, mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang ini melibatkan tiga tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, pada Kamis, (1/2/2024).

Dua tersangka, JA (33) dan SU (27), merupakan warga Tangerang, sementara satu pengedar lainnya, EP (32), berasal dari Kota Banjar.

Danny menjelaskan, bahwa kasus peredaran obat-obatan ilegal ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Banjar. Sebanyak ratusan ribu butir obat-obatan yang akan diedarkan di Kota Banjar berhasil disita oleh polisi.

"Kami berhasil menyita sebanyak 124.716 butir obat-obatan keras tanpa izin dari tangan tersangka, dan ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Banjar," ungkapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network