Bolos Dinas dan Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat

Heru Rukanda
Bolos Dinas dan Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa pemecatan tidak hormat terhadap Yandry Purnama Azie merupakan implementasi tindakan tegas sebagai konsekuensi yuridis berdasarkan peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

"Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personel lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi," tambah Bayu.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network