TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang anggota Polres Tasikmalaya, Brigadir Yandry Purnama Azie, dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik dan penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas dalam menjaga disiplin dan supremasi hukum di internal Polres Tasikmalaya.
Bayu Catur Prabowo menyatakan bahwa Yandry Purnama Azie terlibat dalam pelanggaran kategori berat, termasuk tidak masuk kantor, mengkonsumsi narkoba, dan menghadapi persoalan keluarga.
Pemberhentian tidak hormat ini menjadi langkah berat demi menjaga integritas kedinasan.
"Yandry melakukan desersi, tindakan melawan hukum, dan ini merupakan bentuk penerapan kedisiplinan maksimal untuk menegakkan supremasi hukum di internal Polri, khususnya Polres Tasikmalaya," kata Bayu, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa pemecatan tidak hormat terhadap Yandry Purnama Azie merupakan implementasi tindakan tegas sebagai konsekuensi yuridis berdasarkan peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
"Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personel lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi," tambah Bayu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait