Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar

Budiana Martin
Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar. Foto: iNewsTasikmalaya.id

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Mujamil, mengingatkan bahwa praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di wilayahnya dapat merugikan program wajib belajar 9 tahun. 

Menurutnya, kegiatan semacam itu akan memberatkan orang tua siswa dan berpotensi memberikan dampak negatif pada anak-anak mereka.

Mujamil menyoroti kemungkinan membuat anak-anak merasa minder jika orang tua tidak mampu membelikan buku tersebut. 

"Ketika anak menjadi minder, hal tersebut bisa menyebabkan keengganan mereka terhadap sekolah, mengancam efektivitas program wajib belajar 9 tahun," ujar Mujamil, Jumat (26/1/2024). 

Dalam upaya mencegah dampak negatif ini, Mujamil mendesak Dinas Pendidikan Kota Banjar untuk menyelidiki praktik tersebut. 

"Jika memang benar ada dan melanggar aturan, maka harus diberhentikan," katanya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network