CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Proses penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara di Ciamis, yang dimulai pada Selasa (9/1/2024), telah diselesaikan sesuai target 10 hari. Seluruh tahapan sorlip surat suara telah rampung pada Kamis (18/1/2024) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
"Proses sorlip surat suara sudah selesai pada sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani seperti dikutip iNewsCiamisRaya.id, pada Kamis (18/1/2024).
Menurut Oong, untuk mencapai target waktu 10 hari, KPU Ciamis mobilisasi 800 petugas sorlip yang bekerja dalam dua shift. Terdapat 40 regu (400 orang) yang bekerja pada shift pagi sampai sore, dan 40 regu lainnya bekerja pada shift sore sampai malam.
"Tanpa ada hari libur, pekerjaan berlangsung terus. Alhamdulillah, kami berhasil menyelesaikan seluruh proses sesuai target," tambahnya.
Ia menjelaskan, ada lima jenis surat suara yang disorlip. Yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara DPR RI, surat suara DPRD Jabar, dan surat suara DPRD Kabupaten Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait