CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024.
Perpanjangan ini diputuskan setelah hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar hingga batas akhir pendaftaran. Tahap pendaftaran tambahan akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Tujuan perpanjangan ini adalah memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial yang belum sempat mendaftar, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih inklusif," ujar Oong dalam sosialisasi yang digelar di Aula Hotel The Priangan Sudirman, Ciamis, pada Sabtu (31/08/2024).
Oong juga menjelaskan bahwa periode pendaftaran sebelumnya telah berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Meskipun KPU telah memperpanjang jam pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir, hanya pasangan Herdiat dan Yana yang resmi mendaftar dengan dukungan dari 15 partai politik.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait