CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jumlah total pemilih yang terdaftar mencapai 960.995, terdiri dari 479.141 pemilih laki-laki dan 481.854 pemilih perempuan.
Para pemilih ini tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan akan memberikan suara mereka di 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Hotel Tyara Plaza, pada Kamis (19/09/2024). Acara ini dihadiri oleh 69 peserta, termasuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa proses penetapan ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2024 pasal 43 dan 44, di mana KPU kabupaten/kota wajib menetapkan DPT.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPT ini telah melalui serangkaian tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Penetapan DPT ini berdasarkan hasil verifikasi dari 27 kecamatan dan mengacu pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” jelas Oong.
Lebih lanjut, Oong menegaskan bahwa tidak ada keberatan dari pihak-pihak terkait, termasuk tim pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait penetapan DPT ini.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait