Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dan tim kesehatan Puskesmas Pamarican, hasilnya menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Tidak ditemukan luka pada tubuh korban, seperti yang diinformasikan oleh iNews.id.
Kolam ikan yang menjadi lokasi kejadian memiliki kedalaman 1 meter dengan luas 7x6 meter. Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai takdir dan menolak untuk dilakukan autopsi, yang diwakili oleh surat pernyataan penolakan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait