Otong menyebut, bahwa penindakan terhadap pengendara berknalpot brong dilakukan secara tuntas. "Apabila kendaraan tersebut lengkap surat-suratnya, kita hanya menyuruh pengendara menggantinya. Setelah diganti, mereka dapat melanjutkan perjalanan," terangnya.
Polisi juga memberikan surat pernyataan kepada pengendara yang baru mengganti knalpot brong, dengan harapan pesan tersebut disampaikan kepada masyarakat lain agar tidak menggunakan knalpot brong.
Namun, Otong menekankan bahwa bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, akan diberlakukan tindakan lain. Terlebih lagi, penggunaan motor berknalpot brong dinilai meresahkan masyarakat, terutama karena masih didominasi oleh remaja dan pelajar.
"Dalam menghadapinya, kita terus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan penertiban internal sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada para siswa," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait