Ia menjelaskan, untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar terutama pengendara sepeda motor berknalpot borong atau knalpot bising, kendaraan yang melanggar dikandangkan sebulan di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
"Selain tilang, sesuai perintah pimpinan untuk memberikan efek jera, kami kandangkan kendaraan berknalpot brong ini sebulan," jelasnya.
Ipda Jajang Kurniawan menambahkan, para pelanggar juga diharuskan untuk melengkapi sepeda motornya sesuai dengan peraturan dan spesifikasi pabrikan.
"Knalpot brong harus diganti dengan knalpot spesifikasi pabrikan. Kemudian kelengkapan kendaraan lainnya seperti spion dan plat nomor juga harus dipasang. Bukti surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB juga harus ada saat mengambil kendaraan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait