75 Motor Berknalpot Brong Dikandangkan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Ditilang dan Ditahan Sebulan

Heru Rukanda
Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikandangkan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Ditilang dan Ditahan Sebulan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Ia menjelaskan, untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar terutama pengendara sepeda motor berknalpot borong atau knalpot bising, kendaraan yang melanggar dikandangkan sebulan di Mako Polres Tasikmalaya Kota.

"Selain tilang, sesuai perintah pimpinan untuk memberikan efek jera, kami kandangkan kendaraan berknalpot brong ini sebulan," jelasnya.

Ipda Jajang Kurniawan menambahkan, para pelanggar juga diharuskan untuk melengkapi sepeda motornya sesuai dengan peraturan dan spesifikasi pabrikan.

"Knalpot brong harus diganti dengan knalpot spesifikasi pabrikan. Kemudian kelengkapan kendaraan lainnya seperti spion dan plat nomor juga harus dipasang. Bukti surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB juga harus ada saat mengambil kendaraan," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network