TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengimbau PPK, PPS, dan KPPS untuk menghindari perbuatan yang berujung pada pidana pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep, usai membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi pemungutan, perhitungan dan rekaputilasi hasil pemungutan suara, serta penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (25/12/2023) pagi
"Kita sengaja sampaikan hal itu agar menjadi warning untuk untuk kita semua penyelenggara pemilu. Khusus untuk PPS dan PPK dan lainnya agar menghindari celah-celah ketika terjadi hal-hal yang berujung pada pidana pemilu," kata Asep.
Menurutnya, bahwa tanggung jawab mereka di lapangan masih terasa berat dengan adanya ancaman pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Karena memang cukup ngeri dengan tanggung jawab itu, PPS dan KPPS di lapangan ternyata masih juga ada ancaman terkait dengan pidana pemilu. Karena lalai mengakibatkan hilang atau merusak dan yang lainnya, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta" tegasnya.
Guna menghindari hal tersebut, Asep mengimbau kepada semua penyelenggara pemilu harus bisa memahami regulasi yang ada, karena tanpa memahami regulasi kemungkinan tanpa disadari akan melakukan hal tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait