"Imbauannya kita harus memahami regulasi, karena tanpa memahami regulasi kita kemungkinan bisa tanpa sadar melakukan hal tersebut. Kedua, kita harus melakukan koordinasi dan konsultasi ketika ada persoalan-persoalan di bawah yang tidak bisa selesai atau yang kurang dipahami oleh PPS dan KPPS," jelasnya.
Kendati demikian, Asep meyakini, penyelenggara pemilu di Kota Tasikmalaya tidak akan terjadi hal-hal yang berujung pada pidana pemilu nanti.
"Tapi saya yakin hal-hal tersebut bisa kita antisipasi dengan pemahaman regulasi yang utuh, dengan koordinasi yang baik, saya yakin hal itu bisa kita antisipasi," ungkapnya.
"Mudah-mudahan di Kota Tasik tidak akan ada yang terjerat dengan pasal-pasal tersebut," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait