MK Batalkan Pasal 201 Ayat 5 UU Pilkada, Bupati Herdiat: Kami Ikuti Aturan yang Berlaku

Andri M Dani
MK Batalkan Pasal 201 Ayat 5 UU Pilkada, Bupati Herdiat: Kami Ikuti Aturan yang Berlaku. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dalam putusannya pada Kamis (21/12/2023). 

Keputusan ini menghasilkan perubahan signifikan terutama bagi kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 yang dilantik pada 2019.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra, yang terpilih pada Pilkada Serentak 2018 dan dilantik pada 20 April 2019, terkena dampak langsung dari keputusan MK ini. 

Sebelumnya, DPRD Ciamis telah menggelar rapat paripurna pada 5 Desember 2023 dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan mereka yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023.

Namun, MK membatalkan ketentuan pasal tersebut, memastikan masa jabatan Bupati Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Yana D Putra berlangsung utuh hingga akhir masa jabatan (AMJ) pada 20 April 2024.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network