Ini Hasil Kajian Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Banjar

Budiana Martin
Ini Hasil Kajian Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Banjar. Foto: YouTube

Berdasarkan fakta dan data yang ada, saat Ida menyampaikan pernyataan tersebut, kegiatan tersebut bukan merupakan kampanye, melainkan acara pisah sambut.

Wahidan juga menekankan bahwa Ida tidak menyampaikan visi-misi, program, atau citra diri sosok caleg beserta partai politik yang disebutkannya.

"Dalam hal ini, pertama, pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam kegiatan kampanye, dan kedua, tidak ditemukan unsur ajakan sehingga tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," jelas Wahidan.

Sebelumnya, pernyataan Ida Wahida Hidayati saat memperkenalkan anaknya sebagai calon legislatif dari salah satu partai di Pemilu 2024 memicu kontroversi, dengan beberapa pihak menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network