Ini Hasil Kajian Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Banjar

Budiana Martin
Ini Hasil Kajian Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Banjar. Foto: YouTube

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, kini mendapatkan hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar.

Sebelumnya, pernyataan Ida yang memperkenalkan anak bungsunya sebagai calon legislatif DPRD Jawa Barat dari salah satu partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menimbulkan kontroversi, dengan dugaan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASN. 

Terkait hal ini, Bawaslu Kota Banjar mengeluarkan hasil kajian. "Hasil kajian menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar tidak memenuhi unsur pelanggaran," ungkap Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, pada Minggu (17/12/2023).

Wahidan menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam kajian Bawaslu Kota Banjar adalah Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu RI.

"Pernyataan Pj Wali Kota Banjar (Ida Wahida Hidayati) saat memperkenalkan anaknya sebagai calon legislatif tidak memiliki unsur pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN," katanya.

Berdasarkan fakta dan data yang ada, saat Ida menyampaikan pernyataan tersebut, kegiatan tersebut bukan merupakan kampanye, melainkan acara pisah sambut.

Wahidan juga menekankan bahwa Ida tidak menyampaikan visi-misi, program, atau citra diri sosok caleg beserta partai politik yang disebutkannya.

"Dalam hal ini, pertama, pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam kegiatan kampanye, dan kedua, tidak ditemukan unsur ajakan sehingga tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," jelas Wahidan.

Sebelumnya, pernyataan Ida Wahida Hidayati saat memperkenalkan anaknya sebagai calon legislatif dari salah satu partai di Pemilu 2024 memicu kontroversi, dengan beberapa pihak menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network