Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp35 ribu.
"Menurut keterangan pelaku, mereka tidak melakukan ancaman, hanya memberikan iming-iming uang kepada korban," ungkap Tony.
Akibat perbuatan cabul tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Diketahui, korban tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, sedangkan orang tua korban bekerja di luar daerah dan kakeknya telah lama berpisah dengan istrinya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait