CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Dua lansia masing-masing berinisial S (70) dan N (70), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega mencabuli anak di bawah umur. Bejatnya lagi, salah satu pelaku merupakan kakek korban.
S dan N merupakan tetangga. Mereka tega mencabuli anak berusia 13 tahun yang sepatutnya harus dilindungi. Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah paman korban mendapat laporan dari tetangga bahwa keponakannya tampak seperti sedang hamil.
Setelah mendengar laporan tersebut, paman korban melakukan pemeriksaan bersama seorang bidan, dan hasilnya menunjukkan adanya luka robek di bagian kemaluan korban, meskipun tidak hamil.
"Kasus ini terungkap saat paman korban melapor ke Polres Ciamis," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis pada Kamis (14/12/2023).
Kedua pelaku, S dan N, kini telah diamankan di Mapolres Ciamis. Motif kedua pelaku melakukan aksi bejat terhadap bocah berusia 13 tahun tersebut karena tidak mampu menahan nafsu. Aksi mereka dilakukan pada malam hari.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp35 ribu.
"Menurut keterangan pelaku, mereka tidak melakukan ancaman, hanya memberikan iming-iming uang kepada korban," ungkap Tony.
Akibat perbuatan cabul tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Diketahui, korban tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, sedangkan orang tua korban bekerja di luar daerah dan kakeknya telah lama berpisah dengan istrinya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait