Bapenda Ciamis juga akan melakukan pendekatan persuasif terhadap wajib pajak dengan tunggakan PBB signifikan, terutama yang melebihi Rp 10 juta dan belum dibayar selama bertahun-tahun.
Angga menyebut, bahwa wajib pajak yang membayar PBB melalui aplikasi QRIS secara digital tidak akan dikenai sanksi denda. Namun, bagi pembayaran manual melalui layanan bank tetap dikenai sanksi denda.
"Wajib pajak yang telah membayar PBB dapat memeriksanya melalui aplikasi 'Si Jago', yang selalu diperbarui secara digital," jelas Angga.
Bapenda Ciamis telah menerbitkan 1.360.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk objek pajak PBB tahun kalender 2023. Total tagihan PBB mencapai Rp 23,5 miliar, dengan realisasi pembayaran mencapai lebih dari Rp 22 miliar per tanggal 30 November.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait