TASIKMALAYA, iNews.id - Aksi pencurian modus pecah kaca di Jalan RE Marthadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, digagalkan seorang juru parkir, Senin (31/1/2022).
Mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi Z 1128 LK yang diparkir di pinggir jalan dipecahkan kaca bagian kiri depan oleh pelaku.
Aksi pelaku memecahkan kaca mobil diketahui juru parkir yang kemudian menangkapnya.
Eso Warso petugas parkir yang menangkap pelaku mengatakan, saat dirinya sedang berada di tepi jalan melihat pelaku meraih tas di dalam mobil.
"Saya hampiri pelaku. Saya tanya, kamu maling? Pelaku berkelit malah balik bertanya mana buktinya. Saya jawab itu kaca mobil pecah dan tas," ujar Eso.
Ia menuturkan, pelaku terlihat separuh badannya masuk ke dalam mobil melalui kaca depan kiri yang telah pecah. Usai mengambil tas pelaku mau kabur dengan sepeda motornya.
"Saya langsung cabut kunci motornya. Saya pegang lehernya dan saya teriaki maling," kata dia.
Dikatakan dia, warga kemudian berdatangan sehingga pelaku tak berkutik dan sempat dihadiahi bogem mentah warga.
"Polisi kemudian datang dan membawanya ke Polsek Indihiang," ucapnya.
Pelaku diketahui bernama Junaidi (49) warga Pintusinga Kota Banjar. Kepada polisi pria kelahiran Palembang itu mengakui perbuatannya.
Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di daerah Simpang 5 Kota Tasikmalaya. Pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait