CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Masa jabatan Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya, dan Wakil Bupati, H Yana D Putra, akan berakhir pada malam tahun baru, Minggu (31/12/2023).
DPRD Ciamis telah menggelar rapat pada Selasa (5/12/2023) dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis, H Dede Herli, yang dihadiri oleh 34 anggota DPRD Ciamis, Bupati Herdiat, Wabup Yana D Putra, Sekda Ciamis H Tatang, dan pejabat eselon kepala OPD lingkup Pemkab Ciamis.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2018 dan dilantik pada tanggal 20 April 2019 untuk masa jabatan lima tahun hingga 20 April 2024. Namun, surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2018 yang dilantik tahun 2019 akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Setelah pengumuman berakhirnya masa jabatan, Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana SH MH, mengatakan bahwa DPRD akan mengirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk mengusulkan SK pemberhentian Bupati Herdiat dan Wabup Yana. DPRD juga diperbolehkan mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) bupati.
"Nama-nama yang diusulkan adalah pejabat eselon II a atau setingkat sekda di tingkat kabupaten/kota. Mengingat Sekda di Ciamis akan pensiun pada April 2024, Pj yang diusulkan mungkin berasal dari luar Ciamis, seperti pejabat eselon II a dari Pemprov Jabar," ujar Nanang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait