“Jika Pemkab Ciamis melegalkan odong-odong, Organda Ciamis tetap menolak keberadaan mereka,” tegasnya.
Ekky Bratakusumah menyoroti pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa odong-odong bukanlah angkutan umum yang diizinkan membawa penumpang seperti angkot.
“Angkot, sebagai angkutan umum resmi, harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk berbadan hukum, berasuransi, lulus uji KIR, memiliki izin trayek, dan pengemudinya menggunakan SIM umum,” ungkapnya.
Ekky menambahkan, selain masalah odong-odong, keberadaan travel gelap juga mengancam eksistensi angkutan umum resmi. Sebagai tanggapan terhadap berbagai permasalahan ini, Ekky menyatakan bahwa banyak aspek yang perlu dibenahi saat ini.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait