Odong-Odong Marak di Ciamis, Sopir Angkot 05 dan Kru Datangi Organda

Andri M Dani
Odong-Odong Marak di Ciamis, Sopir Angkot 05 dan Kru Datangi Organda. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

“Jika Pemkab Ciamis melegalkan odong-odong, Organda Ciamis tetap menolak keberadaan mereka,” tegasnya.

Ekky Bratakusumah menyoroti pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa odong-odong bukanlah angkutan umum yang diizinkan membawa penumpang seperti angkot.

“Angkot, sebagai angkutan umum resmi, harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk berbadan hukum, berasuransi, lulus uji KIR, memiliki izin trayek, dan pengemudinya menggunakan SIM umum,” ungkapnya.

Ekky menambahkan, selain masalah odong-odong, keberadaan travel gelap juga mengancam eksistensi angkutan umum resmi. Sebagai tanggapan terhadap berbagai permasalahan ini, Ekky menyatakan bahwa banyak aspek yang perlu dibenahi saat ini.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network