Ia menegaskan, persyaratan pendaftaran mencakup kriteria usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, domisili di wilayah TPS, dan kesehatan jasmani serta rohani.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, KPU Ciamis mengusulkan peningkatan usia maksimal anggota KPPS menjadi 55 tahun, mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 di mana banyak anggota KPPS jatuh sakit atau meninggal karena kelelahan pada usia di atas 55 tahun. "Pensiunan guru dan PNS yang usianya di atas 58 tahun tidak dapat mendaftar sebagai anggota KPPS," ungkapnya.
Muharam menyoroti bahwa ada peningkatan signifikan dalam honorarium petugas KPPS untuk Pemilu 2024. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta, dan anggota Linmas sebesar Rp 700 ribu untuk masa kerja satu bulan mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
"Selain peningkatan honorarium, KPU Ciamis juga berencana melindungi petugas KPPS dengan asuransi BPJS Tenaga Kerja. Ide ini diusulkan sebagai bentuk perlindungan bagi petugas KPPS yang terlibat dalam beban kerja yang cukup berat selama Pemilu," ucapnya.
Muharam menyebut, bahwa premi BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp 11 ribu per orang akan disisihkan dari honor yang diterima petugas KPPS.
"Kami berharap usulan ini dapat disepakati bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para petugas KPPS," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait