Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wiwin Wintarsih yang Mayatnya Ditemukan di Pagerageung Tasikmalaya

Heru Rukanda
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wiwin Wintarsih yang Mayatnya Ditemukan di Pagerageung Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Fakta terbaru kasus pembunuhan Wiwin Wintarsih (19) yang mayatnya ditemukan di Pagerageung Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, penyebab kematian Wiwin Wintarsih, yang dibunuh pacarnya, Herdis Permana (20) karena luka tusukan senjata tajam (sajam) di bagian leher.

Menurutnya, hal tersebut dikuatkan dengan hasil autopsi yang telah dilakukan terhadap jenazah korban yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Polda Jabar pada Kamis (30/11/2023) malam.

“Kami sudah menerima hasil autopsi korban, dari kesimpulan bahwa saudari WW yang menjadi korban meninggal akibat benda tajam yang terjadi di bagian leher korban. Sesuai dengan pengakuan tersangka, ada 3 kali penusukan di bagian leher korban sehingga terkena pembuluh darah pada bagian leher,” kata Fetrizal kepada iNewsTasikmalaya.id, Senin (4/12/2023).

Fetrizal menyebut, luka tusukan sajam juga ditemukan di bagian dada (rusuk). Selain itu, terdapat juga luka di bagian kepala akibat benda tumpul.

“Terkait dengan tusukan lain, di bagian kepala juga ada luka akibat benda tumpul kemudian di bagian rusuk dan tangan akibat tarikan tersangka pada saat di TKP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait motif dari tersangka membunuh pacarnya, Wiwin Wintarsih, karena korban menyampaikan kepada tersangka telat haid. Dari hasil autopsi, ditemukan adanya janin pada tubuh korban.

“Dari hasil autopsi yang kami dapatkan, dokter membenarkan bahwa pada rahim korban terdapat janin dan tumbuh berusia sekitar 3 bulan,” jelasnya.

Fetrizal menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menggegerkan Tasikmalaya dan sekitarnya.

“Tersangka sudah kami tahan, kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, Wiwin Wintarsih, warga Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Ciamis, ditemukan tewas bersimbah darah di semak belukar di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023).

Mayat korban kali pertama ditemukan oleh tukang rongsok, Marikin (47) yang saat itu sedang mencari barang bekas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saksi semula mengira jika mayat perempuan muda itu adalah boneka. Namun, setelah didekati terdapat bercak darah.

“Awalnya dikira boneka, tapi pas di depan ada bercak darah. Saya takut, saya langsung kabur,” ujar Marikin kepada iNewsTasikmalaya.id di lokasi kejadian, Rabu (29/11/2023).

Polisi yang mendapat laporan adanya temu mayat langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Di lokasi, polisi menemukan balok kayu yang ada bercak darahnya. Mayat korban kemudian dievakuasi ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap pelaku pembunuhan Wiwin Wintarsih yang merupakan pacar korban, Herdis Permana (20) di rumahnya di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network