Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua pelaku curat berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan upaya penyelidikan yang intensif.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink," ujar AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, kedua pelaku sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian tersebut berawal dari ajakan pelaku DM kepada RE.
"Dalam aksinya pelaku mencongkel salah satu jendela menggunakan obeng sebuah toko kelontongan. Pelaku kemudian masuk dan menuju meja kasir dan membawa tas selempang berisi uang sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
Ia menuturkan, uang hasil kejahatan dibelikan dua unit sepeda motor Honda CBR dan Yamaha R15 yang saat ini dijadikan barang bukti.
"Kami jerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait