Tasikmalaya, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DU alias Unyil (19) warga Kecamatan Cipedes dan RE (33) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Dua pelaku curat yang telah meresahkan warga berhasil ditangkap setelah beraksi di sebuah toko kelontongan di Kampung Salam Nunggal, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Aksi kriminal ini merugikan korban dengan pencurian uang senilai ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial DU ditangkap di sekitar Alun-Alun Kota Tasikmalaya. Sedangkan RE diamankan di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Selain aksi di toko kelontongan, para pelaku juga terlibat dalam kejahatan pembobolan rumah di Perum BSM, Jalan Ibrahim Adji, Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait