Tasikmalaya, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DU alias Unyil (19) warga Kecamatan Cipedes dan RE (33) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Dua pelaku curat yang telah meresahkan warga berhasil ditangkap setelah beraksi di sebuah toko kelontongan di Kampung Salam Nunggal, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Aksi kriminal ini merugikan korban dengan pencurian uang senilai ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial DU ditangkap di sekitar Alun-Alun Kota Tasikmalaya. Sedangkan RE diamankan di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Selain aksi di toko kelontongan, para pelaku juga terlibat dalam kejahatan pembobolan rumah di Perum BSM, Jalan Ibrahim Adji, Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua pelaku curat berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan upaya penyelidikan yang intensif.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink," ujar AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, kedua pelaku sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian tersebut berawal dari ajakan pelaku DM kepada RE.
"Dalam aksinya pelaku mencongkel salah satu jendela menggunakan obeng sebuah toko kelontongan. Pelaku kemudian masuk dan menuju meja kasir dan membawa tas selempang berisi uang sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
Ia menuturkan, uang hasil kejahatan dibelikan dua unit sepeda motor Honda CBR dan Yamaha R15 yang saat ini dijadikan barang bukti.
"Kami jerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait