Baca Juga:
Pada tahun 2023, UMK Kota Banjar sebesar Rp. 1.998.000, menjadikannya daerah dengan upah minimum terendah di Jawa Barat.
Dengan kenaikan perkiraan menjadi Rp. 2.056.495 untuk tahun 2024, Kota Banjar tetap akan menjadi daerah dengan UMK terkecil di Jawa Barat, meskipun mengalami kenaikan sebesar Rp. 54.495.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
