Pada tahun 2023, UMK Kota Banjar sebesar Rp. 1.998.000, menjadikannya daerah dengan upah minimum terendah di Jawa Barat.
Dengan kenaikan perkiraan menjadi Rp. 2.056.495 untuk tahun 2024, Kota Banjar tetap akan menjadi daerah dengan UMK terkecil di Jawa Barat, meskipun mengalami kenaikan sebesar Rp. 54.495.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait