Dewan Pengupahan Akan Bahas UMK Ciamis 2024 yang Diperkirakan Naik

Andri M Dani
Dewan Pengupahan Akan Bahas UMK Ciamis 2024 yang Diperkirakan Naik. Foto: Ilustrasi

Sementara UMK Ciamis tahun 2023 sebesar Rp 2.021.657, mengalami kenaikan sekitar 6,25 persen dibanding UMK tahun 2022. Namun, besaran kenaikan UMK Ciamis untuk tahun 2024 belum dibahas secara resmi. 

“Diperkirakan UMK Ciamis untuk tahun 2024 akan naik dibanding UMK 2023. Dengan prinsip kenaikan tersebut tidak membebani pengusaha dan disepakati serikat pekerja,” ungkap Eki.

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis dijadwalkan akan menggelar rapat pekan depan. Dalam rapat tersebut, pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja, dan perguruan tinggi diharapkan dapat membahas rencana usulan UMK Ciamis untuk tahun 2024.

“Soal angka usulan UMK 2024, belum dibahas secara resmi. Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis baru akan menggelar rapat pekan depan. Dan kami juga masih menunggu diterbitkannya UMP (Upah Minimum Provinsi) Jabar 2024,” tambahnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network