CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, R Eki Bratakusumah, mengatakan, berdasarkan ketentuan PP No 51 tahun 2023, besar kemungkinan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2023.
“Berkemungkinan besar UMK Ciamis untuk tahun 2024 akan naik dibanding UMK tahun 2023,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, R Eki Bratakusumah, Sabtu (18/11/2023).
Eki menjelaskan, perhitungan usulan UMK tahun 2024 mengacu pada PP No 51 tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP No 36 tahun 2022. Perubahan ini mencakup parameter pertumbuhan ekonomi, rekrutmen tenaga kerja, dan perhitungan alfa dari 0,1 persen sampai 0,30 persen.
Melalui simulasi perhitungan UMK Ciamis tahun 2024 yang dilakukan Apindo Ciamis, Eki memperkirakan, adanya kenaikan UMK tersebut dibanding UMK tahun 2023. Prinsip kenaikan ini diusulkan agar tidak memberatkan pengusaha dan mendapat persetujuan dari serikat pekerja.
“PP No 51 tahun 2023 merupakan perubahan dari PP No 36 tahun 2022. Ada beberapa perubahan parameter dan perhitungan UMK. Misalnya menyangkut rumusan pertumbuhan ekonomi, rekrutmen tenaga kerja, perhitungan alfa dari 0,1 persen sampai 0,30 persen,”jelasnya.
Sementara UMK Ciamis tahun 2023 sebesar Rp 2.021.657, mengalami kenaikan sekitar 6,25 persen dibanding UMK tahun 2022. Namun, besaran kenaikan UMK Ciamis untuk tahun 2024 belum dibahas secara resmi.
“Diperkirakan UMK Ciamis untuk tahun 2024 akan naik dibanding UMK 2023. Dengan prinsip kenaikan tersebut tidak membebani pengusaha dan disepakati serikat pekerja,” ungkap Eki.
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis dijadwalkan akan menggelar rapat pekan depan. Dalam rapat tersebut, pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja, dan perguruan tinggi diharapkan dapat membahas rencana usulan UMK Ciamis untuk tahun 2024.
“Soal angka usulan UMK 2024, belum dibahas secara resmi. Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis baru akan menggelar rapat pekan depan. Dan kami juga masih menunggu diterbitkannya UMP (Upah Minimum Provinsi) Jabar 2024,” tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait