Dewan Pengupahan Akan Bahas UMK Ciamis 2024 yang Diperkirakan Naik

Andri M Dani
Dewan Pengupahan Akan Bahas UMK Ciamis 2024 yang Diperkirakan Naik. Foto: Ilustrasi

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, R Eki Bratakusumah, mengatakan, berdasarkan ketentuan PP No 51 tahun 2023, besar kemungkinan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2023.

“Berkemungkinan besar UMK Ciamis untuk tahun 2024 akan naik dibanding UMK tahun 2023,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, R Eki Bratakusumah, Sabtu (18/11/2023).

Eki menjelaskan, perhitungan usulan UMK tahun 2024 mengacu pada PP No 51 tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP No 36 tahun 2022. Perubahan ini mencakup parameter pertumbuhan ekonomi, rekrutmen tenaga kerja, dan perhitungan alfa dari 0,1 persen sampai 0,30 persen. 

Melalui simulasi perhitungan UMK Ciamis tahun 2024 yang dilakukan Apindo Ciamis, Eki memperkirakan, adanya kenaikan UMK tersebut dibanding UMK tahun 2023. Prinsip kenaikan ini diusulkan agar tidak memberatkan pengusaha dan mendapat persetujuan dari serikat pekerja.

“PP No 51 tahun 2023 merupakan perubahan dari PP No 36 tahun 2022. Ada beberapa perubahan parameter dan perhitungan UMK. Misalnya menyangkut rumusan pertumbuhan ekonomi, rekrutmen tenaga kerja, perhitungan alfa dari 0,1 persen sampai 0,30 persen,”jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network