"Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkannya melalui pembelian secara online," ujarnya.
Ia menuturkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sedotan, satu bungkus klip plastik, satu handphone, dan sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait