Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 4,91 Gram Sabu-sabu Disita

Heru Rukanda
Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 4,91 Gram Sabu-sabu Disita Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 4,91 Gram Sabu-sabu Disita. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

"Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkannya melalui pembelian secara online," ujarnya. 

Ia menuturkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sedotan, satu bungkus klip plastik, satu handphone, dan sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update