TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pengedar narkoba di Tasikmalaya ditangkap polisi. Tersangka berinisial MM (34) merupakan warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,91 gram.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut berdasarkan pada informasi masyarakat.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Alhamdulillah dapat kami amankan seorang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,91 gram," kata Ikhwan, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, tersangka ditangkap di Jalan Pamijahan, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (9/11/2023).
"Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkannya melalui pembelian secara online," ujarnya.
Ia menuturkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sedotan, satu bungkus klip plastik, satu handphone, dan sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait