Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Pengupahan, Menaker: Upah Minimum 2024 Naik

Heru Rukanda
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Pengupahan, Menaker: Upah Minimum 2024 Naik. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya peraturan baru ini, kenaikan upah minimum dipastikan akan terjadi.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi Kemnaker RI, pada Minggu (12/11/2023).

Ida menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini dijamin melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu, sebagaimana disebutkan, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ungkapnya.

Dengan ketentuan ini, Ida menekankan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network