Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Pengupahan, Menaker: Upah Minimum 2024 Naik

Heru Rukanda
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Pengupahan, Menaker: Upah Minimum 2024 Naik. Foto: Ilustrasi

Ida menambahkan bahwa regulasi baru ini juga menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dengan adanya struktur dan skala upah, diharapkan muncul sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitas," ujarnya

Selain menjamin kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari regulasi pengupahan sebelumnya," tambah Ida.

Ia mengatakan, bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Dia juga meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network