Enceng menegaskan, kepada seluruh caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
"Dari tanggal 4-27 November tak boleh ada kegiatan kampanye. Ini masa jeda belum waktunya, nanti 28 November baru dimulai," tegas dia.
Enceng menilai, pemasangan APK yang dilakukan para caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 banyak yang tidak sesuai dengan tempat yang semestinya, seperti hal dipasang di pohon-pohon, lingkungan pemerintah, lingkungan pendidikan, dan tempat ibadah.
"Banyak baligo yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya itu kabanyakan di pohon-pohon atau fasilitas umum," ujarnya.
Enceng menambahkan, APK yang sudah ditertibkan bisa diambil kembali oleh para caleg peserta Pemilu di Kantor Bawaslu maupun panwascam di wilayahnya masing-masing.
"Alat peraga ini kita simpan di Bawaslu. Jadi untuk teman-teman parpol bisa mengambil alat peraga yang sudah kita tertibkan disilahkan diambil di Bawaslu, dan di panwascam masing-masing," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memberikan himbauan kepada parpol untuk dapat menertibkan APK secara mandiri. Pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada seluruh parpol untuk menertibkan APK masing-masing hingga Senin lalu usai ditetapkanya DCT oleh KPU.
"Per tanggal 3 November kemarin kami menyampaikan imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu 2024 terkait dengan APK yang sudah memasuki unsur kampanye," ungkapnya.
"Kemudian Selasa kemarin itu kami memberikan kesempatan untuk ditertibkan masing-masing. Nah hari ini kami melakukan penertiban secara serentak bersama panwascam dan PKD untuk inventarisir nanti hasil penertiban kami belum bisa menentukan ada berapa," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait