Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Baca Juga:
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku juga memiliki laporan polisi dengan kasus serupa di Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung.
“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah dihukum pada tahun 2018 dengan kasus yang serupa," ungkap Kapolres AKBP Teddy.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
