TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, akan segera meratakan deretan bangunan di bekas Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya.
Keputusan ini diambil setelah petugas gabungan dari BPKAD, Kesbangpol, Satpol PP, dan PUPR Kabupaten Tasikmalaya menemukan aktivitas penghuni ilegal dan kandang anjing di lokasi tersebut.
Meskipun laporan dari masyarakat mengenai tempat penjualan minuman keras (miras) dan aktivitas perjudian tidak terbukti, keberadaan penghuni ilegal dan kandang anjing telah memicu keputusan untuk membongkar bangunan tersebut.
Pelaksanaan pembongkaran akan segera dilakukan dalam waktu dekat, sementara keputusan apakah nantinya akan dipasang pagar atau tidak masih dalam pembahasan.
"Kami akan dilaksanakan pembongkaran bangunan di bekas Terminal Cilembang dalam waktu dekat ini. Namun, masih ada pembahasan apakah nantinya akan dipasang pagar atau tidak setelah perataan dilakukan di wilayah tersebut," ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkab Tasikmalaya, Ayi Mulyana Herniwan, Rabu (1/11/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait