1.000 Alat Peraga Kampanye Calon Presiden dan Caleg di Kota Banjar Ditertibkan Satpol PP

Budiana Martin
1.000 Alat Peraga Kampanye Calon Presiden dan Caleg di Kota Banjar Ditertibkan Satpol PP. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon presiden (bacapres) dan calon anggota legislatif yang melanggar peraturan daerah (perda).

Penertiban APK ini dilaksanakan atas dasar penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam proses penertiban APK tersebut, Satpol PP Kota Banjar didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar dan sejumlah pihak lainnya.

"Hari ini kita melaksanakan penertiban APK atau APS yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020," kata Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan Suriahkusumah, Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan di dua wilayah kecamatan yakni Kecamatan Banjar dan Purwaharja. Sasaran penertiban dilakukan pada baliho serta spanduk yang terpasang di atas trotoar, pohon, dan ruang terbuka hijau. 

Irwan mengatakan, APK atau APS yang ditertibkan ini akan disimpan di mako Satpol PP Kota Banjar sesuai kesepakatan sebelumnya dengan pihak terkait.

"Pokoknya ini akan disimpan oleh kami, nanti pihak yang bersangkutan bisa membawanya kembali, dengan catatan jangan komplain apalabila kondisinya rusak saat penertiban," kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan, penertiban ini dilakukan pada APK atau APS yang telah melanggar peraturan daerah.

Penertiban dilakukan pada baliho dan spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan ruang terbuka hijau. Langkah ini dilakukan sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan pemerintah.

Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah mengingatkan kepada pihak terkait untuk segera menertibkanya dulu.

"Kita dampingi Satpol PP menertibkan APK/APS yang melanggar perda. Dalam penertiban ini ada kurang lebih seribu baliho dan spanduk yang dicopot," ucapnya.

Wahidan menyebut, masa kampanye dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Setelah itu, mulai dari 4 sampai 28 November dilarang dulu untuk pemasangan APK maupun APS, karena masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada para bacaleg dan partai politik untuk bisa mengikuti aturan yang telah dilakukan, nanti sesudah masa kampanye dibolehkan pada 28 November baru bisa dipasang lagi, itu pun sesuai aturan,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network