3. Motif Pelaku Membunuh Korban
Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita asal Kota Banjar tersebut.
"Dugaan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya," jelasnya.
4. Pelaku Menjerat Korban dengan Tali Rapia
Adapun kronologi, terjadi saat pelaku mengunjungi korban di warung tempat DH berjualan buah tepatnya depan SPBU Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Sebelum kejadian, pelaku datang ke tempat jualan buah-buahan milik korban sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian pelaku sempat pulang dulu kekontrakannya di Banjar pukul 11.30 WIB.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali datang mendatangi tempat jualan korban dan sempat bertengkar sampai akhirnya kejadian pembunuhan terjadi.
"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan kepada korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia dari posisi belakang korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,"kata Tony.
5.Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban kini D terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun).
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dilakukan pacarnya pada Jum'at (20/10/2023) lalu diketahui bukanlah kejadian bunuh diri melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
