"Salah satu parameter untuk menentukan apakah dipidana atau direhabilitasi yaitu berapa banyak barang bukti yang disita," kata Hery.
Besaran barang bukti kategori direhabilitasi yaitu untuk ganja maksimal 1 gram dan sabu-sabu 5 gram. Jika lebih dari itu harus diproses hukum.
Selain menjalani rehabilitasi di Lido, korban yang sudah diputuskan harus direhabilitasi juga bisa menjalani rehabilitasi di rumah.
"Untuk rehab di tempat sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku ada pengaturan pungutan biaya," ujar Hery.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait