Kepala BNN Kota Tasikmalaya Jamin Proses Rehabilitasi Pecandu Narkoba Tak Dipungut Biaya

Firman Suryaman
Kepala BNN Kota Tasikmalaya jamin proses rehabilitasi pecandu narkoba tak dipungut biaya. Foto: Istimewa

"Salah satu parameter untuk menentukan apakah dipidana atau direhabilitasi yaitu berapa banyak barang bukti yang disita," kata Hery.

Besaran barang bukti kategori direhabilitasi yaitu untuk ganja maksimal 1 gram dan sabu-sabu 5 gram. Jika lebih dari itu harus diproses hukum.

Selain menjalani rehabilitasi di Lido, korban yang sudah diputuskan harus direhabilitasi juga bisa menjalani rehabilitasi di rumah.

"Untuk rehab di tempat sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku ada pengaturan pungutan biaya," ujar Hery.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network