TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kepala BNN Kota Tasikmalaya, AKBP Hery Sudrajat menegaskan, proses rehabilitasi pecandu narkotika tidak dipungut biaya.
"Tidak ada biaya rehabilitasi. Semuanya sudah ditanggung negara, termasuk proses pengantaran korban ke tempat rehabilitasi," kata Hery, Senin (16/10/23).
Jika ada oknum yang meminta biaya, tandas Herry diminta lapor langsung ke dirinya. "Lapor ke saya dan pelapor dijamin kerahasiaannya," ujarnya.
Hery menandaskan ihwal gratisnya proses rehabilitasi pecandu narkotika, karena kerap muncul tudingan soal adanya biaya rehabilitasi.
"Semua biaya ditanggung negara," ujar Hery. Korban narkotika nantinya akan dibawa ke tempat rehabilitasi Lido di Bogor. Mereka akan menjalani rehabilitasi antara enam bulan sampai satu tahun.
Korban narkotika yang akan menjalani rehabilitasi masuk pada taraf kecanduan sedang hingga berat. Sedangkan yang ringan cukup menjalani rawat jalan.
"Untuk menentukan korban masuk kategori yang mana, diawali dengan proses assesment yang melibatkan instansi terkait seperti kepolisian," ujar Hery.
Proses assesment juga untuk menentukan apakah seseorang yang terlibat kasus narkotika harus menjalani rehabilitasi atau diproses hukum pidana.
"Salah satu parameter untuk menentukan apakah dipidana atau direhabilitasi yaitu berapa banyak barang bukti yang disita," kata Hery.
Besaran barang bukti kategori direhabilitasi yaitu untuk ganja maksimal 1 gram dan sabu-sabu 5 gram. Jika lebih dari itu harus diproses hukum.
Selain menjalani rehabilitasi di Lido, korban yang sudah diputuskan harus direhabilitasi juga bisa menjalani rehabilitasi di rumah.
"Untuk rehab di tempat sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku ada pengaturan pungutan biaya," ujar Hery.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait