Selama pemeriksaan, dikatakan Ikhwab, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis secara online.
Tersangka juga mengakui bahwa dia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang (Kemenkes RI) untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal. 20 tahun," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait