TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang buruh bangunan di Tasikmalaya ditangkap polisi karena gunakaj narkotika jenis tembakau sintetis.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus tembakau sintetis ini terjadi di Kampung Semprang, Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Polisi mengamankan tersangka berinisial AW (22), seorang buruh bangunan, warga Kampung Cibangun Kidul, Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket plastik biru yang dibalut lakban bening, yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Berat total narkotika jenis tembakau sintetis yang disita mencapai 3,47 gram dan satu unit handphone merk Redmi," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan, Jumat (13/10/2023).
Selama pemeriksaan, dikatakan Ikhwab, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis secara online.
Tersangka juga mengakui bahwa dia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang (Kemenkes RI) untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal. 20 tahun," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait