Konflik Pemilik Pabrik Garmen di Tasikmalaya, Rekrutmen Ribuan Karyawan Lokal Terhenti

Heru Rukanda
Konflik Pemilik Pabrik Garmen di Tasikmalaya, Rekrutmen Ribuan Karyawan Lokal Terhenti. Foto: Istimewa

Selain itu, manajemen dan operasional PT TPG juga dikendalikan oleh Pan Brothers, yang mengirimkan anak perusahaan PT Pancaprima untuk mengatur manajemen dan operasional PT TPG.

"Kami juga telah mengajukan gugatan terhadap operasional yang dikendalikan oleh anak perusahaan Pan Brothers. Dalam putusannya, Dirut, Komut, PT Pancaprima dinilai melanggar hukum. Para tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai US$3,7 juta atau sekitar Rp 58 miliar kepada PT TPG," kata Deni.

Deden Mulyana menegaskan bahwa PT Selaras Dua Tiga masih merupakan pemegang saham PT TPG, dan perusahaan ini dibangun bersama oleh semua pihak terkait.

"Situasinya sudah cukup rumit, dan kami berharap agar manajemen kembali ke PT TPG. Saya datang bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan manajemen sesuai dengan PT TPG," tegasnya.

Deden juga mengungkapkan bahwa selama ini dia tidak pernah dilibatkan dalam manajemen perusahaan meskipun menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan tersebut.

"PT Selaras Dua Tiga yang dipimpin oleh Deden Mulyana juga tidak terlibat dalam pengelolaan PT TPG sejak tahun 2021. Kami datang ke sini untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan yang seharusnya. Nama klien masih tercatat dalam akta perusahaan, dan sudah ada putusan pengadilan," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network