TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Direktur Utama PT Teodore Pan Garmindo (TPG) di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, dan sejumlah pimpinan perusahaan sekaligus pemegang saham terlibat dalam pelanggaran hukum, sesuai putusan Pengadilan.
Akibatnya, proyek pembangunan pabrik senilai hampir Rp51 miliar terhenti dan berdampak pada gagalnya rekrutmen hampir 5.000 karyawan lokal.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan salah satu pemegang saham PT Selaras Dua Tiga terhadap Ludijanto Setijo dan Anne Patricia Sutanto.
Anne adalah Komisaris Utama sementara Ludijanto menjabat sebagai Direktur Utama PT Teodore Pan Garmindo, sekaligus sebagai petinggi PAN Brothers.
Kuasa Hukum Direktur II perusahaan tersebut, Deden Mulyana, yang diwakili oleh Deni Candra, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari kegagalan pembangunan gedung senilai sekitar Rp 51 miliar. Gedung ini seharusnya digunakan untuk ekspansi perusahaan, namun pembangunannya dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Agustus 2023. Dirut, komisaris utama, dan kontraktor dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagai akibatnya, mereka diharuskan membayar ganti rugi sekitar Rp32 miliar," ungkap Deni kepada wartawan di Tasikmalaya pada Rabu (13/9/2023).
Deni juga menjelaskan bahwa PT TPG, yang bergerak di bidang garmen, memiliki dua pemegang saham utama, yaitu PT Pan Brothers (51 persen) dan PT Selaras Dua Tiga (49 persen). Deden Mulyana, kliennya, menjabat sebagai Direktur II PT TPG, mewakili PT Selaras Dua Tiga, sementara posisi Direktur Utama dipegang oleh perwakilan dari PT Pan Brothers.
Pembangunan gedung tersebut, menurut Deni, diberikan kepada kontraktor secara sepihak oleh PT Pan Brothers, yaitu PT Meta Epsi. Namun, PT Meta Epsi adalah anak usaha PT Pan Brothers, dan pembangunan tersebut terhenti meskipun sudah dibayar 100 persen.
Selain itu, manajemen dan operasional PT TPG juga dikendalikan oleh Pan Brothers, yang mengirimkan anak perusahaan PT Pancaprima untuk mengatur manajemen dan operasional PT TPG.
"Kami juga telah mengajukan gugatan terhadap operasional yang dikendalikan oleh anak perusahaan Pan Brothers. Dalam putusannya, Dirut, Komut, PT Pancaprima dinilai melanggar hukum. Para tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai US$3,7 juta atau sekitar Rp 58 miliar kepada PT TPG," kata Deni.
Deden Mulyana menegaskan bahwa PT Selaras Dua Tiga masih merupakan pemegang saham PT TPG, dan perusahaan ini dibangun bersama oleh semua pihak terkait.
"Situasinya sudah cukup rumit, dan kami berharap agar manajemen kembali ke PT TPG. Saya datang bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan manajemen sesuai dengan PT TPG," tegasnya.
Deden juga mengungkapkan bahwa selama ini dia tidak pernah dilibatkan dalam manajemen perusahaan meskipun menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan tersebut.
"PT Selaras Dua Tiga yang dipimpin oleh Deden Mulyana juga tidak terlibat dalam pengelolaan PT TPG sejak tahun 2021. Kami datang ke sini untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan yang seharusnya. Nama klien masih tercatat dalam akta perusahaan, dan sudah ada putusan pengadilan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait