TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Direktur Utama PT Teodore Pan Garmindo (TPG) di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, dan sejumlah pimpinan perusahaan sekaligus pemegang saham terlibat dalam pelanggaran hukum, sesuai putusan Pengadilan.
Akibatnya, proyek pembangunan pabrik senilai hampir Rp51 miliar terhenti dan berdampak pada gagalnya rekrutmen hampir 5.000 karyawan lokal.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan salah satu pemegang saham PT Selaras Dua Tiga terhadap Ludijanto Setijo dan Anne Patricia Sutanto.
Anne adalah Komisaris Utama sementara Ludijanto menjabat sebagai Direktur Utama PT Teodore Pan Garmindo, sekaligus sebagai petinggi PAN Brothers.
Kuasa Hukum Direktur II perusahaan tersebut, Deden Mulyana, yang diwakili oleh Deni Candra, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari kegagalan pembangunan gedung senilai sekitar Rp 51 miliar. Gedung ini seharusnya digunakan untuk ekspansi perusahaan, namun pembangunannya dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Agustus 2023. Dirut, komisaris utama, dan kontraktor dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagai akibatnya, mereka diharuskan membayar ganti rugi sekitar Rp32 miliar," ungkap Deni kepada wartawan di Tasikmalaya pada Rabu (13/9/2023).
Deni juga menjelaskan bahwa PT TPG, yang bergerak di bidang garmen, memiliki dua pemegang saham utama, yaitu PT Pan Brothers (51 persen) dan PT Selaras Dua Tiga (49 persen). Deden Mulyana, kliennya, menjabat sebagai Direktur II PT TPG, mewakili PT Selaras Dua Tiga, sementara posisi Direktur Utama dipegang oleh perwakilan dari PT Pan Brothers.
Pembangunan gedung tersebut, menurut Deni, diberikan kepada kontraktor secara sepihak oleh PT Pan Brothers, yaitu PT Meta Epsi. Namun, PT Meta Epsi adalah anak usaha PT Pan Brothers, dan pembangunan tersebut terhenti meskipun sudah dibayar 100 persen.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait