TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Anggota Polsek Bantarkalong dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap DP (18), yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di saluran air Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega pada Senin, (11/9/2023). DP adalah ayah kandung dari bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
Hasil pemeriksaan oleh petugas Kepolisian mengungkapkan bahwa DP dengan tega membuang bayi tersebut karena merasa malu dengan tetangganya. Hal ini terjadi karena usia pernikahan dan proses kelahiran bayi hanya berjarak 3 bulan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, bahwa DP dengan cepat membungkus bayi tersebut dengan kain dan kemudian memasukkannya ke dalam plastik berwarna putih sebelum membuangnya di aliran sungai yang berjarak 200 meter dari rumahnya.
"Perbuatan ini terjadi satu jam setelah istrinya melahirkan, tanpa bantuan petugas medis, melainkan dilakukan sendiri oleh istri DP," kata Suhardi, Rabu (13/9/2023).
Tangisan keras bayi tersebut terdengar oleh warga sekitar yang kemudian segera melakukan evakuasi. Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi sudah membiru akibat kedinginan.
"Kami masih terus menyelidiki motif yang lebih mendalam, dengan pengakuan DP bahwa tindakan ini dipicu oleh rasa malu karena melahirkan tiga bulan setelah menikah," tambah Suhardi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait