Kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, pelaku tunggal adalah DP, ayah kandung bayi tersebut. Sementara itu, ibunya masih berstatus sebagai saksi.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini, karena ide untuk membuang bayi ini datang dari suaminya," lanjut Suhardi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77B Junto 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait