Polisi Tangkap Ayah Kandung Bayi yang Dibuang di Bibir Sungai di Tasikmalaya, Ini Motifnya

Heru Rukanda
Polisi Tangkap Ayah Kandung Bayi yang Dibuang di Bibir Sungai di Tasikmalaya, Ini Motifnya. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Anggota Polsek Bantarkalong dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap DP (18), yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di saluran air Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega pada Senin, (11/9/2023). DP adalah ayah kandung dari bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Hasil pemeriksaan oleh petugas Kepolisian mengungkapkan bahwa DP dengan tega membuang bayi tersebut karena merasa malu dengan tetangganya. Hal ini terjadi karena usia pernikahan dan proses kelahiran bayi hanya berjarak 3 bulan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, bahwa DP dengan cepat membungkus bayi tersebut dengan kain dan kemudian memasukkannya ke dalam plastik berwarna putih sebelum membuangnya di aliran sungai yang berjarak 200 meter dari rumahnya.

"Perbuatan ini terjadi satu jam setelah istrinya melahirkan, tanpa bantuan petugas medis, melainkan dilakukan sendiri oleh istri DP," kata Suhardi, Rabu (13/9/2023).

Tangisan keras bayi tersebut terdengar oleh warga sekitar yang kemudian segera melakukan evakuasi. Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi sudah membiru akibat kedinginan.

"Kami masih terus menyelidiki motif yang lebih mendalam, dengan pengakuan DP bahwa tindakan ini dipicu oleh rasa malu karena melahirkan tiga bulan setelah menikah," tambah Suhardi.

Kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, pelaku tunggal adalah DP, ayah kandung bayi tersebut. Sementara itu, ibunya masih berstatus sebagai saksi.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini, karena ide untuk membuang bayi ini datang dari suaminya," lanjut Suhardi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77B Junto 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network